Kajari Palembang Ungkap Modus Pemerasan Kadisnakertrans Sumsel di Kasus OTT
Kajari Palembang Beberkan Modus Deliar Kadisnakertrans Sumsel yang Terjaring OTT. -Foto: Fadly.-
Selain Deliar Marzuki, seorang asisten pribadi berinisial AL juga ditetapkan sebagai tersangka. Peran AL dalam kasus ini masih didalami oleh penyidik untuk mengungkap keterlibatannya lebih lanjut.
BACA JUGA:Simone Inzaghi Jadi Kandidat Potensial Pengganti Arteta di Arsenal
BACA JUGA:Pelatih Baru Timnas, Patrick Kluivert, Tiba di Tanah Air Hari Ini
Pasal yang Dikenakan
Kedua tersangka sementara ini dijerat dengan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi. Namun, Hutamrin menegaskan bahwa pihaknya masih menyelidiki kemungkinan penerapan pasal lain berdasarkan pengembangan kasus.
“Kami terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat tindakan tersebut mencoreng integritas pelayanan publik, khususnya di bidang ketenagakerjaan dan investasi di Sumsel.