Kajari Palembang Ungkap Modus Pemerasan Kadisnakertrans Sumsel di Kasus OTT
Kajari Palembang Beberkan Modus Deliar Kadisnakertrans Sumsel yang Terjaring OTT. -Foto: Fadly.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamrin SH MH, mengungkap modus dugaan korupsi pemerasan yang melibatkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzuki.
Kasus ini mencuat setelah Deliar ditetapkan sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 10 Januari 2024.
Dalam rilis yang digelar Sabtu, 11 Januari 2025, Hutamrin menjelaskan bahwa OTT dilakukan berdasarkan perintah langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan ditindaklanjuti oleh tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang.
BACA JUGA:OTT Pemerasan K3: Kadisnakertrans Sumsel dan Asisten Pribadi Resmi Jadi Tersangka
BACA JUGA:Keponakan Yusril Deklarasikan Diri Maju Jadi Ketua Umum PBB Periode 2025-2030
Modus Operandi
Deliar Marzuki diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan proses penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) melalui pihak ketiga. Tindakan ini, menurut Hutamrin, memprovokasi perusahaan dan investor serta menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha.
“Modusnya adalah menentukan layak atau tidaknya penerbitan sertifikat K3 melalui pihak ketiga,” ujar Hutamrin.
BACA JUGA:KPU Muara Enim Siap Hadapi Gugatan Paslon Nomor 3 di MK
BACA JUGA:Senator Sumsel dr Ratu Tenny Leriva, Beri Bantuan Sembako ke Warga OKI
Barang Bukti
Selama OTT berlangsung, penyidik menemukan sejumlah uang sebesar Rp39,2 juta yang disimpan dalam laci meja kerja tersangka. Selain itu, terdapat 117 amplop yang masing-masing berisi uang senilai Rp1 juta. Penggunaan amplop tersebut masih menjadi misteri dan menjadi fokus penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti amplop ini akan kami dalami, terutama mengenai tujuannya,” ungkap Hutamrin.
Tersangka Lainnya