OJK Terapkan Kriteria Baru untuk Nasabah Paylater Demi Cegah Jebakan Utang
Cegah Jebakan Utang, OJK Siapkan Kriteria Baru Usia Minimal Nasabah Paylater. -Foto: Ist.-
BACA JUGA:HUT OKUS Ke 21 Bupati Akan Adakan Pasar Malam.
BACA JUGA:Kapolres OKU Timur Pimpin Upacara Momen Penting Bagi 53 Personel yang Mendapatkan Kenaikan Pangkat
Perubahan Terkait Pemenuhan Kriteria
OJK juga memberikan peringatan kepada perusahaan pembiayaan untuk memberi himbauan kepada debitur tentang kewaspadaan tinggi dalam penggunaan paylater.
Regulasi ini akan diberlakukan pada nasabah baru atau untuk perpanjangan pembiayaan paylater, dengan tenggat waktu paling lambat pada 1 Januari 2027.
OJK berencana untuk melakukan peninjauan kembali terhadap regulasi ini dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, serta perkembangan industri paylater di masa depan.