Kurir 23 Kg Sabu Tolak Dituntut Seumur Hidup Karena Alasan Belum Terima Upah
Kurir 23 kg sabu, terdakwa Febry Fadly alias Lee, menolak dituntut seumur hidup dengan alasan belum terima upah. -Foto: Tomi Kurniawan/Sumeks.-
PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Febry Fadly alias Lee, terdakwa kasus pengangkutan 23 kg sabu-sabu, menolak tuntutan hukuman seumur hidup yang diajukan terhadapnya.
Pernyataan ini disampaikan dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, M Jasmadi Pasmeindra SHI MH, di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada Kamis, 13 Juni 2024.
Jasmadi menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan terhadap kliennya tidak cermat, kabur, dan prematur. Dia juga menyoroti fakta bahwa Febry Fadly belum menerima upah atas perannya sebagai kurir sabu-sabu tersebut.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa Febry tidak mengetahui persis berat narkotika yang diangkutnya.
Selain itu, Jasmadi mempertanyakan tuntutan hukuman seumur hidup berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan mengungkapkan bahwa ini tidak menjunjung tinggi rasa keadilan.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Minta Komnas HAM Panggil Kapolri
BACA JUGA:KPK akan Perketat Alur Pengadaan Barang-Jasa
Dia juga menekankan bahwa orang yang sebenarnya menyuruh Febry untuk mengangkut sabu-sabu tersebut belum ditangkap.
Dalam petitumnya, kuasa hukum meminta agar Majelis Hakim menerima nota pembelaan tersebut dan menetapkan hukuman yang seadil-adilnya, atau subsidiar sesuai dengan Pasal 131 Undang-Undang Narkotika.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 2 Juli mendatang untuk pembacaan putusan.
Febry Fadly ditangkap pada 19 Desember 2023 oleh Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di Palembang, saat hendak mengantar 23,7 kg sabu-sabu dari Provinsi Riau untuk perayaan malam tahun baru.
Dia hanya mengaku diberi perintah melalui telepon dengan imbalan Rp2 juta untuk membawa mobil yang berisi narkoba tersebut.
BACA JUGA:Cewek MiChat Asal Ogan Ilir Dihabisi di Bangka
BACA JUGA:3 Daerah Sudah Status Siaga Karhutla
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung SIK, menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut disimpan dalam bagasi mobil sedan yang dikendarai oleh Febry.
Kasus ini sedang terus didalami untuk mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari narkoba tersebut.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto SIK MM, menekankan bahwa keberhasilan penangkapan Febry Fadly adalah hasil dari respons cepat menggunakan aplikasi Banpol Polda Sumsel, yang efektif dalam menangani laporan masyarakat terkait kejahatan narkotika. (*)