KPK akan Perketat Alur Pengadaan Barang-Jasa

KPK akan Memperketat Pengawasan untuk mencegah Korupsi Pengadaan Barang. -Foto: Jasa -Ayu Novita.-

JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dapat diawasi bersama dalam pelaksanaannya bersih dari segala tindak Korupsi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, maraknya praktik suap sangat erat dengan pengadaan barang dan jasa.

Adanya mekanisme PBJ secara digital melalui e-katalog masih menimbulkan sejumlah masalah.

“Dulu ada e-procurement. Jadi semua dokumen harus di-upload melalui komputer. Tapi yang terjadi ternyata sistem tersebut juga bisa diakali. Para vendor membuat kesepakatan di luar, mengatur harga, dan mengatur siapa yang menang,” ucapnya dalam seminar bertajuk Mitigasi Permasalahan Hukum dan Audit Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, di Gedung SMESCO Indonesia,  Jakarta, dikutip pada Kamis, 13 Juni 2024.

Alex menambahkan, sudah banyak upaya yang dilakukan pemerintah dalam meminimalisir korupsi PBJ.

Salah satu upaya yang tengah digencarkan pemerintah yakni melalui e-Katalog.

Pengadaan barang atau jasa pemerintah melalui katalog elektronik semakin populer digunakan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses PBJ pemerintah.

Namun, masih banyak modus korupsi yang dilakukan meskipun pengadaan barang jasa sudah menggunakan platform elektronik.

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberikan akses terhadap data pengadaan barang dan jasa melalui katalog elektronik.

Serta untuj memberikan pedoman pengawasan untuk pengadaan dengan menggunakan katalog elektronik, yang cenderung cepat dan perubahan harga oleh penyedia tidak bisa dihindari.

Alex melanjutkan, terdapat beberapa modus korupsi PBJ yang ditangani KPK.

“Ada modus pembelian secara berulang lewat vendor itu-itu saja, itu juga menjadi warning, kenapa tidak ada vendor lain yang menawarkan? Selain itu, ada juga modus dengan me-mark up harga tidak lama setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengupload," jelasnya.

"Sebelumnya pasti ada kesepakatan antara PPK dan vendor, kapan barang akan di-upload di e-Katalog," lanjutnya

Kerugian yang ditimbulkan dari korupsi PBJ, lanjut Alex, sangatlah besar.

Oleh karenanya, KPK berharap agar bersama-sama mengawal PBJ yang bersih, sehingga tak ada lagi yang berusaha untuk mengakali e-Katalog.

Berdasarkan data KPK periode 2004-2023, kasus korupsi di sektor PBJ mencapai 339 kasus, sehingga menjadikannya sebagai kasus terbesar kedua, di bawah gratifikasi dan penyuapan.

KPK memasukkan sektor ini ke 8 fokus area dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) dalam mengintervensi perbaikan tata kelola pemerintah daerah. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan