Drama 17 Menit, Rp204 Miliar Raib: Begini Cara Sindikat Bobol Sistem Bank BUMN

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pembobolan bank dengan modus akses ilegal rekening dormant senilai Rp204 miliar. -Foto: Rafi Adhi Pratama.-
Pencucian uang: DH (39) dan IS (60) yang menyiapkan rekening penampungan dan membantu memindahkan dana terblokir.
Tiga tersangka utama, yakni C, K, dan DH, juga terhubung dengan kasus penculikan kepala cabang bank lain yang tengah ditangani Polda Metro Jaya.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang Rp204 miliar, 22 ponsel, notebook ASUS ROG, PC, harddisk internal, serta perangkat DVR CCTV.
BACA JUGA:Lapas Muaradua Lakukan Rehabilitas Napi Kasus Narkotika
BACA JUGA:Hindari Wartawan, Eks Kadis Perkimtan Palembang Keluar Lewat Pintu Belakang
Jerat Hukum dan Dana yang Dipulihkan
Para tersangka dijerat berlapis dengan ancaman hukuman berat, di antaranya:
UU Perbankan Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU No. 4/2023 (pidana 15 tahun, denda Rp200 miliar).
UU ITE Pasal 46 jo Pasal 30 UU No. 1/2024 (pidana 6 tahun, denda Rp600 juta).
UU Transfer Dana Pasal 82 dan 85 UU No. 3/2011 (pidana 20 tahun, denda Rp20 miliar).
UU TPPU Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8/2010 (pidana 20 tahun, denda Rp10 miliar).
Helfi memastikan, berkat kerja cepat penyidik Subdit II Perbankan bersama PPATK, seluruh dana Rp204 miliar berhasil dipulihkan.
“Kunci keberhasilan ini adalah respon cepat, analisis mendalam, serta dukungan penuh dari PPATK,” tegasnya.
Polisi masih menelusuri kemungkinan jaringan lain yang menargetkan rekening dormant di bank BUMN maupun swasta.
“Kami mengimbau masyarakat rutin memantau rekeningnya agar tidak menjadi korban kejahatan serupa,” pungkas Helfi.