Polemik PPP, Pemerintah Hanya Akan Sahkan Kepengurusan Sesuai AD/ART

Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah tak akan ikut campur dalam dualisme Partai Persatuan Pembangunan (PPP). -Foto: Anisha Aprilia.-
JAKARTA - Polemik dualisme kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pasca Muktamar X mendapat sorotan pemerintah.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas memastikan, pemerintah hanya akan mengesahkan kepengurusan partai yang sah secara aturan organisasi, sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
BACA JUGA:Bek Timnas U-17 Indonesia, Mathew Baker, Resmi Gabung Skuad Senior Melbourne City FC
BACA JUGA:Marc Marquez Bawa Euforia Juara Dunia ke Indonesia
Pemerintah Fokus pada Legalitas Dokumen
Supratman menegaskan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak akan mencampuri urusan internal PPP.
Pihaknya hanya akan memeriksa legalitas serta kelengkapan dokumen kepengurusan yang diajukan.
“Patokan kita jelas, ada di anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Nanti akan kita lihat siapa yang memenuhi ketentuan sesuai AD/ART,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Selasa (30/9/2025).
Ia menambahkan, pemerintah tidak akan mengesahkan kepengurusan yang bertentangan dengan aturan partai. “Siapa yang sesuai, itu yang akan kita sahkan,” tegas Supratman.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Dinas Perkimtan, Pengguna Anggaran Diperiksa sebagai Saksi
BACA JUGA:Pemda OKUS Sosialisasikan Standar Layanan Pemberdayaan Perempuan
Harapan Konflik Selesai di Internal
Menkumham juga mendorong agar dualisme kepemimpinan ini segera diselesaikan di internal partai.
Menurutnya, mekanisme organisasi harus dijalankan sehingga tidak menimbulkan perpecahan berkepanjangan.
“Saya berharap masalah ini bisa diselesaikan secara internal,” ucap politisi Partai Gerindra tersebut.
Ia mengingatkan bahwa persatuan kader sangat penting, terutama menghadapi agenda politik mendatang agar PPP tetap solid dan tidak terpecah.