Pria Parubaya Tersangka Persetubuhan Anak Tiri Hingga Hamil Diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU Selatan
Pria parubaya tersangka persetubuhan anak tiri hingga hamil yang diamankan Polres OKU Selatan. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
MUARADUA - Muzani ((67) warga Desa Surabaya, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan diamankan jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres OKU Selatan, Rabu (01/10/2025).
BACA JUGA:Bupati Abusama Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di OKU Selatan
BACA JUGA:Pemda OKUS Sosialisasikan Standar Layanan Pemberdayaan Perempuan
Penangkapan Tersangka oleh Unit PPA Polres OKU Selatan
Ia dibekuk Polisi akibat melakukan tindakan tak senonoh dengan mensetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur hingga hamil.
Hal itu, sebagaimana yang disampaikan Kapolres OKUS AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK.,M.IK saat menggelar konferensi Pers, diaula Polres, Rabu(01/10/2025).
Dalam konferensi pers itu, Kapolres OKUS AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, Kanit PPA Ipda Devi Sulastri, SH.,MH, Kasi Humas AKP Supardi.
BACA JUGA:Dinas PPPA PPKB OKUS Gelar Gebyar Mini Lokakarya Stunting
BACA JUGA:Perkuat Sinergitas, Kejari OKU Selatan Rakor Pakem
Kronologi Kejadian Persetubuhan Anak Tiri Hingga Hamil
Dalam keterangannya Kapolres OKUS menyampaikan bahwa pada hari Rabu Tanggal 17 september 2025 sekira pukul 15.30 Wib ibu korban mendapatkan cerita dari anaknya bahwa buah hatinya tersebut telah disetubuhi oleh tersangka sebanyak 4 kali.
Dimana, untuk kali pertama kejadian tersebut terjadi di Bulan Februari 2025, sedangkan yang kedua dan ketiga terjadi di Bulan April 2025 dan yang ke-4 terjadi di Bulan Mei 2025.
"Berdasarkan keterangan korban dan hasil visum et repertum nomor: 445.4/ 01/RSUD/OKUS/1/2025, tanggal 22 September 2025 dari hasil visum didapati korban mengalami luka robek selaput darah pada kemaluan anak korban dan terdapat janin hidup 17 Minggu alias Hamil," ucap Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban mengakui atas perbuatan pelaku terhadap korban dengan cara menarik tangan korban dengan mencetuskan kalimat "Ayolah ke kamar Dak Usah Melawan" Tersangka juga mengancam korban.
Selain itu juga, Tersangka mengancam korban akan mengusir korban dan ibunya sehingga korban tidak berani melapor.
"Dari kejadian ini, korban mengalami perbuatan asusila sebanyak 4 Kali hingga korban mengalami perubahan berbadan dua," cetusnya.
