Tiga ASN OKUS Dilantik Kekanwil Sumsel Sebagai PPNS

Tiga orang ASN di lingkungan Pemkab OKUS secara resmi dilantik oleh Kakanwil Kementrian Hukum dan Ham Sumsel sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilingkungan Pemkab OKUS. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

IKLAN UMROH

MUARADUA - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) resmi dilantik sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian.

Pelantikan tersebut berlangsung di Aula Musi, Lantai III Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5 Palembang, dan diikuti total 10 ASN dari berbagai daerah di Sumsel.

BACA JUGA:Kapolres OKU Selatan Turun Langsung Cari Korban Banjir Bandang

BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Evaluasi Program Binwin Selurun KUA

Tiga ASN OKUS Ikut Dilantik

Tiga ASN asal OKU Selatan yang dilantik yaitu Harsen, S.Mn., Asrullah, SH., dan Ajis Pandenri, SE. Mereka kini memiliki kewenangan sebagai PPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel menegaskan bahwa peran PPNS sangat penting dalam mendukung penegakan hukum di daerah, khususnya terkait pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan kepala daerah.

BACA JUGA:Kondisi Kantor Desa Jagaraga Dipenuhi Semak Belukar

BACA JUGA:Sampah Menumpuk di Depan Kantor Desa dan Puskestu Damarpura

Latar Belakang Pendidikan PPNS

Sebelum dilantik, para ASN ini telah mengikuti Diklat Pembentukan PPNS pada 20 Oktober – 6 Desember 2024 di Lemdiklat Reserse Mega Mendung, Bogor. 

Pendidikan berlangsung selama 45 hari atau setara 300 jam pelajaran, dengan peserta dari berbagai instansi di Indonesia, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dikbangpes Polri.

Selain ASN, acara pelantikan ini juga diikuti sejumlah notaris dari berbagai kabupaten/kota di Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Banjir Bandang Terjang Desa Tanjung Harapan, Tiga Warga Dilaporkan Hanyut

BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Lepas Keberangkatan 67 Jemaah Umroh Pondok Pesantren Roudlotul Qur’an

Harapan untuk Penegakan Hukum Daerah

Dengan pengangkatan tiga ASN ini sebagai PPNS, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan diharapkan dapat memperkuat fungsi penyidikan dalam rangka penegakan peraturan daerah maupun kebijakan kepala daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan