YLBH Ganta Sriwijaya Tuntut PLN Bayar Ganti Rugi Korban Kabel Listrik

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganta Sriwijaya mendesak pihak PLN untuk memberikan perhatian khusus terhadap korban tersengat listrik hingga harus menjalani amputasi. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

Meski beberapa perwakilan PLN telah menjenguk korban, hingga kini belum ada kepastian soal bantuan maupun tanggung jawab biaya dari perusahaan listrik negara tersebut.

YLBH Ganta Sriwijaya menyatakan akan segera mengirimkan surat somasi kepada PLN UP3 OKU Selatan, dengan tembusan ke Kementerian BUMN. 

Somasi ini bertujuan agar PLN, baik di tingkat daerah maupun regional Sumbagsel, segera memberikan kejelasan mengenai biaya pengobatan dan jaminan hidup bagi korban yang kini menyandang disabilitas permanen.

“Langkah hukum ini diharapkan bisa menjadi evaluasi bagi PLN agar lebih serius menjaga keselamatan masyarakat dan tidak lagi mengabaikan kasus serupa,” tutup Syarif.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan