Kasus Korupsi Rp600 Juta, Terdakwa PMI Ogan Ilir Sebut Hanya Jalankan Perintah Atasan
Editor: Christian Nugroho
|
Rabu , 13 Aug 2025 - 22:49

Terdakwa Sebut Hanya Jalankan Perintah Atasan dalam Sidang Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir. -Foto: Ist.-
Ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.