Kasus Korupsi Rp600 Juta, Terdakwa PMI Ogan Ilir Sebut Hanya Jalankan Perintah Atasan

Terdakwa Sebut Hanya Jalankan Perintah Atasan dalam Sidang Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan