Saksi Beberkan Kwitansi Fiktif dan Markup Anggaran di Tubuh PMI Ogan Ilir
Dari hasil penyidikan dan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah PMI yang mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp600 juta. Penyimpangan tersebut mencakup penggunaan kwitansi fiktif, markup anggaran, serta laporan kegiatan yang tidak sesuai realisasi.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyalahgunaan dana publik yang semestinya digunakan untuk kegiatan sosial dan kemanusiaan. Sidang akan dilanjutkan dalam agenda pemeriksaan saksi tambahan pada pekan mendatang.