Sejulmlah Warga Datangi Mapolda Sumsel, Desak Copot Kapolsek Gunung Megang

Diduga Rekayasa Kasus, Warga Datangi Mapolda Sumsel, Desak Copot Kapolsek Gunung Megang. -Foto: Edho.-
PALEMBANG - Puluhan warga dari Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumatera Selatan, Kamis (31/7/2025). Mereka mendesak Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, agar segera mengevaluasi dan mencopot Kapolsek Gunung Megang, AKP Aisen Hower, karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang oleh anggotanya.
Aksi ini dipicu oleh penanganan laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan oleh seorang perempuan berinisial PZ terhadap Kepala Desa Tanjung Terang, Rusmanda. Warga menduga laporan tersebut direkayasa dan tidak pernah terjadi, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami minta Kapolda Sumsel segera mencopot Kapolsek Gunung Megang. Kasus ini sudah kami laporkan ke Propam,” ujar Andriyanto, salah satu peserta aksi.
BACA JUGA:Kasus Hibah PMI Banyuasin: 40 Saksi Diperiksa, Termasuk Mantan Ketua
BACA JUGA:Korupsi Rp1,2 Miliar, Eks Kades Petanang Divonis 4 Tahun 9 Bulan Penjara
Penyidik Dituding Tak Netral dan Menyimpang
Dalam orasinya, perwakilan warga menyampaikan bahwa pihaknya merasa penanganan kasus oleh penyidik di Polsek Gunung Megang tidak profesional dan terkesan memihak. Mereka juga khawatir, jika tidak ditindaklanjuti, situasi ini bisa memicu ketegangan antara masyarakat dan aparat penegak hukum di lapangan.
Lebih lanjut, massa aksi menyatakan bahwa Kades Rusmanda juga telah melaporkan balik pelapor PZ ke Polda Sumsel atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
“Kasus ini seolah dibesar-besarkan dan dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Padahal, kejadiannya tidak ada,” ujar Andriyanto.
BACA JUGA:Hujan Deras, Rumpun Bambu Ambrol Tutupi Jalan Desa di OKU Selatan
Laporan ke Propam Polda Sumsel Sudah Dilayangkan
Sebelumnya, pada 3 Juli 2025, Rusmanda (53) secara resmi mendatangi Unit Pengaduan Masyarakat Bidang Propam Polda Sumsel, didampingi tim kuasa hukumnya. Ia melaporkan Bripka S, salah satu penyidik Unit Reskrim Polsek Gunung Megang, dengan dugaan pelanggaran kode etik.
Dalam laporannya bernomor STTP/127/VII/2025/YANDUAN, Rusmanda menuduh Bripka S telah memaksanya berkali-kali mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya, yakni dugaan menjambak, mencekik, dan menampar pelapor PZ.
“Saya tidak melakukan itu. Saat diperiksa, saya ditekan dan dipaksa mengaku. Padahal ada CCTV dan banyak saksi di rumah saya,” jelas Rusmanda.