Korupsi Rp1,2 Miliar, Eks Kades Petanang Divonis 4 Tahun 9 Bulan Penjara

Mantan Kepala Desa Petanang yaitu Samsirin yang merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi Pengelolaan APBDes tahun anggaran 2019-2023 sebesar Rp1,2 miliar dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

PALEMBANG - Kasus korupsi dana desa kembali mencuat ke publik. Mantan Kepala Desa Petanang, Samsirin, resmi dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 9 bulan setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana APBDes tahun anggaran 2019 hingga 2023 senilai lebih dari Rp1,2 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (31/7/2025). Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing.

Selain Samsirin, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Rasti Oktaviani, selaku Kaur Keuangan Desa Petanang, dengan vonis 1 tahun 3 bulan penjara.

BACA JUGA:Fee Proyek Pokir Anita Noeringhati Rp3 Miliar, Terdakwa Sebut Nama Kabag DPRD Sumsel dan ULP Banyuasin

BACA JUGA:Hujan Deras, Rumpun Bambu Ambrol Tutupi Jalan Desa di OKU Selatan

Terbukti Korupsi Dana Desa Bersama-sama

Dalam amar putusan, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samsirin dengan hukuman penjara 4 tahun 9 bulan serta denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim saat membacakan putusan.

Untuk terdakwa Rasti Oktaviani, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 bulan.

Selain pidana pokok, Samsirin juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,2 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita atau diganti dengan pidana tambahan.

BACA JUGA:Wabup OKUS Ikuti Peresmuan Pos Bankum di Sumsel

BACA JUGA:Dinas Ketahanan Pangan Ajak IRT Produktif Penuhi Pangan

Modus Korupsi: Belanja Fiktif dan Pajak Tak Disetor

Dalam dakwaan JPU Kejari Muara Enim terungkap bahwa modus korupsi yang dilakukan berupa:

Belanja barang fiktif sebesar Rp56,5 juta

Pajak kegiatan yang tidak disetor senilai Rp26,28 juta

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan