Tak Dituntut Hukum, Kejari OKU Selatan Terapkan Restorative Justice

Kejaksaan Negeri OKU Selatan melakukan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) terhadap Heriyanto Bin Ibrahim yang diduga Tersangka penadahan barang curian. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-
Keadilan itu ada di hati nurani, tidak ada di dalam buku. Untuk itu, setiap kita mengambil suatu keputusan, tanyalah pada dirimu, tanyalah pada hati nuranimu, Agar terjawab rasa keadilan yang diharapkan ole masyarakat.
"RJ ini juga ada ketentuan, tidak semua perkara kecil dapat di RJ, karena memiliki ketentuan hukum dan syarat yang kuat," tegasnya.