Kasus Hibah PMI Banyuasin: 40 Saksi Diperiksa, Termasuk Mantan Ketua

Kasi Pidsus Giovani. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

BANYUASIN - Penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah untuk Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin terus berlanjut. Hingga akhir Juli 2025, sedikitnya 40 orang saksi telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk mendalami kasus tersebut.

Salah satu nama yang telah dipanggil oleh penyidik adalah Sri Fitriyanti, yang merupakan mantan Ketua PMI Banyuasin. Pemeriksaannya dilakukan guna menggali informasi dan mendapatkan titik terang dalam proses penyidikan yang sudah memasuki tahap lanjutan.

BACA JUGA:Korupsi Rp1,2 Miliar, Eks Kades Petanang Divonis 4 Tahun 9 Bulan Penjara

BACA JUGA:Fee Proyek Pokir Anita Noeringhati Rp3 Miliar, Terdakwa Sebut Nama Kabag DPRD Sumsel dan ULP Banyuasin

“Sudah ada sekitar 40 saksi yang kami periksa, termasuk dari mantan Ketua PMI,” ungkap Giovani, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Raymund Hasdianto Sihotang, Rabu (30/7/2025).

Pejabat Dinas Kesehatan dan Pihak Ketiga Juga Diperiksa

Tak hanya dari internal PMI, pihak Kejari Banyuasin juga telah memeriksa sejumlah pejabat dari Dinas Kesehatan serta beberapa pihak ketiga yang diduga terkait dalam penggunaan dana hibah tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dan memperjelas alur penggunaan anggaran.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Banyuasin masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara yang sedang dihitung oleh lembaga auditor terkait.

BACA JUGA:Hujan Deras, Rumpun Bambu Ambrol Tutupi Jalan Desa di OKU Selatan

BACA JUGA:Wabup OKUS Ikuti Peresmuan Pos Bankum di Sumsel

“Proses audit masih berlangsung. Kami tunggu hasilnya untuk mendalami potensi kerugian negara,” tambah Giovani.

Kasus Hibah PMI Sudah Masuk Tahap Penyidikan

Penyidikan dugaan korupsi dana hibah PMI Banyuasin pertama kali dibuka pada Februari 2025, ketika Kejari Banyuasin mulai melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat dan pihak terkait.

Setelah menemukan indikasi awal penyimpangan dana, kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan resmi, yang artinya sudah ditemukan cukup bukti permulaan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Dinas Ketahanan Pangan Ajak IRT Produktif Penuhi Pangan

BACA JUGA:Merasa Tertinggal, Warga Desa Datar Harapkan Bantuan Tower Telkomsel

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan