Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Mega Mall

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu Helmi Hasan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Mega Mall Bengkulu. -Foto: Ist.-
JAKARTA - Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait dugaan kasus korupsi proyek Mega Mall Bengkulu. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Rabu, 30 Juli 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Helmi Hasan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang menyeret sejumlah tokoh dan pejabat di Bengkulu.
“Hari ini Helmi Hasan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Mega Mall saat beliau masih menjabat Wali Kota Bengkulu,” jelas Anang saat dikonfirmasi media.
Pemeriksaan Dianggap Efisien Karena Helmi Berada di Jakarta
Menurut Anang, proses pemeriksaan dilakukan di Jakarta untuk efektivitas karena Helmi Hasan kebetulan berada di ibu kota dan bersedia hadir secara langsung.
“Karena yang bersangkutan kooperatif dan sedang berada di Jakarta, maka pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar. Selain itu, tim penyidik Kejati Bengkulu juga tengah menangani perkara lain di lokasi yang sama,” tambahnya.
BACA JUGA:Dianggap Main Dua Kaki, Trump Kenakan Tarif 25% ke India
BACA JUGA:Jakarta U-12 Juara Dunia di Dana Cup Denmark, Cetak 55 Gol Tanpa Kebobolan
Latar Belakang Kasus Korupsi Mega Mall Bengkulu
Kasus ini bermula dari dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu senilai ratusan miliar rupiah, yang berkaitan dengan proses pengalihan status lahan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu.
Awalnya, lahan tersebut berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah daerah, kemudian dialihkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan dijadikan agunan pinjaman bank oleh pihak ketiga.
Namun dalam perjalanannya, kredit tersebut mengalami penunggakan, yang diduga merugikan keuangan daerah secara signifikan.
BACA JUGA:Aldi Satya Mahendra Targetkan Masuk 10 Besar Klasemen World Supersport
BACA JUGA:Sejulmlah Warga Datangi Mapolda Sumsel, Desak Copot Kapolsek Gunung Megang
Tujuh Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
Hartadi Benggawan