Korupsi Kredit Rp1,3 T: Jejak Baru Seret Kabid Sarpras Perkebunan Sumsel

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

BACA JUGA:Dinsos OKU Selatan Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran

BACA JUGA:Puluhan Kaum Ibu-ibu Ikuti KB Gratis di RSUD Muaradua

Legalitas dan Dasar Hukum Penyidikan

Penyidikan kasus ini berdasarkan pada:

Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 9 Juli 2025

Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 10 Juli 2025

Dokumen hukum ini memberikan dasar kuat bagi penyidik untuk melakukan penyitaan dan penggeledahan.

Komitmen Kejati Sumsel Tuntaskan Mega Skandal

Pihak Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan masih akan terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan saksi, termasuk dari kalangan perbankan dan internal manajemen perusahaan.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Ini demi menjaga integritas hukum dan keuangan negara,” tegas Vanny.

BACA JUGA:Pemda Upayakan Marbot Masjid Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Indonesia Taps Chinese Market with Massive Coffee Export

Potensi Tersangka Baru: Publik Menanti Kepastian

Kasus ini telah menyedot perhatian publik, tidak hanya di Sumatera Selatan, tapi juga secara nasional. Skala korupsi yang besar dan melibatkan institusi perbankan pelat merah membuat masyarakat menunggu siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik pun belum mengumumkan siapa yang akan menyusul ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal yang menimbulkan kerugian negara sangat besar ini.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan