Korupsi Kredit Rp1,3 T: Jejak Baru Seret Kabid Sarpras Perkebunan Sumsel
BACA JUGA:Dinsos OKU Selatan Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran
BACA JUGA:Puluhan Kaum Ibu-ibu Ikuti KB Gratis di RSUD Muaradua
Legalitas dan Dasar Hukum Penyidikan
Penyidikan kasus ini berdasarkan pada:
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 9 Juli 2025
Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 10 Juli 2025
Dokumen hukum ini memberikan dasar kuat bagi penyidik untuk melakukan penyitaan dan penggeledahan.
Komitmen Kejati Sumsel Tuntaskan Mega Skandal
Pihak Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan masih akan terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan saksi, termasuk dari kalangan perbankan dan internal manajemen perusahaan.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Ini demi menjaga integritas hukum dan keuangan negara,” tegas Vanny.
BACA JUGA:Pemda Upayakan Marbot Masjid Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Indonesia Taps Chinese Market with Massive Coffee Export
Potensi Tersangka Baru: Publik Menanti Kepastian
Kasus ini telah menyedot perhatian publik, tidak hanya di Sumatera Selatan, tapi juga secara nasional. Skala korupsi yang besar dan melibatkan institusi perbankan pelat merah membuat masyarakat menunggu siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik pun belum mengumumkan siapa yang akan menyusul ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal yang menimbulkan kerugian negara sangat besar ini.