Putri Citra Diduga Jadi Pengepul Uang Suap Izin TKA, KPK Dalami Aliran Rp13,9 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan telusuri peran staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Putri Citra Wahyoe. -Foto: Ayu Novita.-

IKLAN UMROH

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal 64 ayat (1) KUHP

BACA JUGA:Pasca OTT di Lahat, Kejati Sumsel Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Festival Perahu Bidar Tradisional di Sungai Musi Digelar 3 Hari

KPK Periksa Mantan Staf Khusus Menaker

Dalam rangka pengembangan penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan, baik dari era Ida Fauziah maupun Hanif Dhakiri. Pemeriksaan dilakukan terhadap:

Caswiyono Rusydie Cakrawangsa

Risharyudi Triwibowo

Luqman Hakim

Maria Magdalena

Nur Nadlifah

Mafirion

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan ini bertujuan menggali informasi mengenai praktik pengurusan izin TKA di masa jabatan kedua menteri tersebut.

“Kami dalami pengetahuan mereka soal praktik-praktik pengurusan TKA di Kemenaker,” ujarnya, Rabu (16/7/2025).

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan