Putri Citra Diduga Jadi Pengepul Uang Suap Izin TKA, KPK Dalami Aliran Rp13,9 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan telusuri peran staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Putri Citra Wahyoe. -Foto: Ayu Novita.-
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pasal 64 ayat (1) KUHP
BACA JUGA:Pasca OTT di Lahat, Kejati Sumsel Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka
BACA JUGA:Festival Perahu Bidar Tradisional di Sungai Musi Digelar 3 Hari
KPK Periksa Mantan Staf Khusus Menaker
Dalam rangka pengembangan penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan, baik dari era Ida Fauziah maupun Hanif Dhakiri. Pemeriksaan dilakukan terhadap:
Caswiyono Rusydie Cakrawangsa
Risharyudi Triwibowo
Luqman Hakim
Maria Magdalena
Nur Nadlifah
Mafirion
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan ini bertujuan menggali informasi mengenai praktik pengurusan izin TKA di masa jabatan kedua menteri tersebut.
“Kami dalami pengetahuan mereka soal praktik-praktik pengurusan TKA di Kemenaker,” ujarnya, Rabu (16/7/2025).