Putri Citra Diduga Jadi Pengepul Uang Suap Izin TKA, KPK Dalami Aliran Rp13,9 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan telusuri peran staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Putri Citra Wahyoe. -Foto: Ayu Novita.-
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satu nama yang disorot adalah Putri Citra Wahyoe, staf Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA, yang diduga menjadi pengepul dana suap sebesar Rp13,9 miliar.
KPK Soroti Peran Putri Citra sebagai Pengepul Uang
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa Putri Citra diduga menerima uang paling besar dibanding delapan tersangka lainnya.
“Idealnya yang menerima paling besar adalah atasannya. Tapi ini justru PCW (Putri Citra Wahyoe), sehingga diduga kuat dia pengepulnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Asep menambahkan, tim penyidik tengah menelusuri aliran dana tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima hasil korupsi.
Total Uang Suap Rp53,7 Miliar, Dibagikan ke Banyak Pegawai
BACA JUGA:Kasus Harun Masiku: Hasto Divonis 3,5 Tahun dan Denda Rp250 Juta
BACA JUGA:Arkhan Fikri Comeback, Timnas U-23 Siap Tumbangkan Thailand di Semifinal AFF 2025
KPK mencatat bahwa selama periode 2019–2024, para tersangka menerima total Rp53,7 miliar dari pihak pemohon izin TKA. Berikut rincian penerimaan masing-masing tersangka:
Suhartono: Rp460 juta
Haryanto: Rp18 miliar
Wisnu Pramono: Rp580 juta
Devi Anggraeni: Rp2,3 miliar
Gatot Widiarto: Rp6,3 miliar
Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar
Alfa Eshad: Rp1,8 miliar