Putri Citra Diduga Jadi Pengepul Uang Suap Izin TKA, KPK Dalami Aliran Rp13,9 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan telusuri peran staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Putri Citra Wahyoe. -Foto: Ayu Novita.-

IKLAN UMROH

Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar

Selain itu, Rp8,94 miliar disebut dibagikan secara rutin kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA dengan sebutan “uang dua mingguan”.

BACA JUGA:Alexander Isak Siap Hengkang, Liverpool Mengintai di Bursa Transfer

BACA JUGA:Dilaporkan Kasus Penipuan Rp1,6 M, Kuasa Hukum Ibu Bhayangkari Buka Suara

Deretan Pejabat dan Staf yang Jadi Tersangka

KPK telah menetapkan dan menahan delapan tersangka dalam kasus ini:

Suhartono – Mantan Dirjen Binapenta dan PKK

Haryanto – Mantan Dirjen Binapenta dan PKK

Wisnu Pramono – Direktur PPTKA

Devi Anggraeni – Koordinator Uji Kelayakan PPTKA 2020–2024 & Direktur PPTKA 2024–2025

Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA

Putri Citra Wahyoe – Staf Ditjen Binapenta dan PPK

Jamal Shodiqin – Staf Ditjen Binapenta dan PPK

Alfa Eshad – Staf Ditjen Binapenta dan PPK

Pelanggaran Hukum dan Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan:

Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan