Putri Citra Diduga Jadi Pengepul Uang Suap Izin TKA, KPK Dalami Aliran Rp13,9 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan telusuri peran staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Putri Citra Wahyoe. -Foto: Ayu Novita.-
Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar
Selain itu, Rp8,94 miliar disebut dibagikan secara rutin kepada hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA dengan sebutan “uang dua mingguan”.
BACA JUGA:Alexander Isak Siap Hengkang, Liverpool Mengintai di Bursa Transfer
BACA JUGA:Dilaporkan Kasus Penipuan Rp1,6 M, Kuasa Hukum Ibu Bhayangkari Buka Suara
Deretan Pejabat dan Staf yang Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan dan menahan delapan tersangka dalam kasus ini:
Suhartono – Mantan Dirjen Binapenta dan PKK
Haryanto – Mantan Dirjen Binapenta dan PKK
Wisnu Pramono – Direktur PPTKA
Devi Anggraeni – Koordinator Uji Kelayakan PPTKA 2020–2024 & Direktur PPTKA 2024–2025
Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA
Putri Citra Wahyoe – Staf Ditjen Binapenta dan PPK
Jamal Shodiqin – Staf Ditjen Binapenta dan PPK
Alfa Eshad – Staf Ditjen Binapenta dan PPK
Pelanggaran Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001