Dilaporkan Kasus Penipuan Rp1,6 M, Kuasa Hukum Ibu Bhayangkari Buka Suara

Kuasa hukum ibu Bhayangkari berinisial F, yang dilaporkan atas dugaan penipuan Rp1,6 miliar, angkat bicara terkait laporan yang dilayangkan oleh dua pelapor. -Foto: Ist.-
PALEMBANG - Kasus dugaan penipuan senilai Rp1,6 miliar yang menyeret seorang ibu Bhayangkari berinisial F kini memasuki babak baru. Kuasa hukum F, yaitu Dedek dan Alex Noven, angkat bicara dan menyatakan bahwa klien mereka juga merupakan korban dari pasangan suami istri yang mengaku staf Istana Presiden.
Tidak Pernah Janjikan Bisa Urus PTDH atau Luluskan Calon Bintara
Dedek membantah keras tudingan bahwa kliennya menjanjikan pengurusan pembatalan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota polisi atau meluluskan calon bintara. Menurutnya, pertemuan awal terjadi karena status WhatsApp F yang menyebutkan anaknya lulus Akpol.
“Dari situlah pelapor L dan A datang ke rumah dan bertanya, lalu dikenalkan kepada orang lain yang mengaku bisa bantu,” jelas Dedek dalam konferensi pers, Kamis (24/07/2025).
BACA JUGA:Pasca OTT di Lahat, Kejati Sumsel Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka
BACA JUGA:Festival Perahu Bidar Tradisional di Sungai Musi Digelar 3 Hari
Muncul Sosok Pasutri yang Mengaku dari Istana Presiden
Dalam proses selanjutnya, muncul pasangan suami istri berinisial M dan D yang mengaku memiliki koneksi kuat di lingkaran Istana. Mereka disebut berkomunikasi langsung dengan para pelapor melalui video call saat berada di rumah F.
“M bahkan menyuruh agar uang ditransfer ke rekening klien kami. Tapi penentuan nilai uang dilakukan antara pelapor dan M,” imbuh Dedek.
F Hanya Perantara, Sudah Kembalikan Sebagian Dana
F, menurut kuasa hukumnya, hanya menjadi perantara komunikasi dan tidak pernah menjanjikan hasil apa pun. Bahkan, sebagai bentuk itikad baik, sebagian uang telah dikembalikan sebesar Rp250 juta — Rp200 juta kepada A dan Rp50 juta kepada L.
BACA JUGA:Terkait OTT di Lahat, Kejati Sumsel Duga Ada Aliran Dana ke Penegak Hukum
BACA JUGA:Disdamkar OKU Selatan Edukasikan Pengenalan Tehnis Pemadaman ke Siswa
F Juga Laporkan M dan D ke Polisi
Merasa menjadi korban penipuan oleh M dan D, F lebih dulu melapor ke Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2025. Kasusnya kini telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.
“Klien kami merasa tertipu dan sudah melapor lebih dulu. Kami punya bukti laporan polisi,” kata Dedek.
BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Minta OPD Tingkatkan Proyeksi RKPD
BACA JUGA:Pelayanan Kesehatan Gratis di Pelangki Disambut Antusias Warga