Kejari Palembang Terima Rp2 Miliar dari Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya yaitu Ir Dwi Kridayani dan Ir Yudi Arminto masing-masing Rp1 miliar, Rabu (23/07/2025). -Foto: Ist.-
Seluruh harta benda terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban.
Apabila tidak mencukupi, pidana penjara selama 4 tahun akan dijatuhkan sebagai pengganti.
BACA JUGA:Ketua TP PKK Ajak Kader Hingga Tingkat Desa Berperan Sejahterakan Masyarakat
BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Kelas IIB Muaradua Ikuti Perkemahan
Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Terus Jadi Sorotan
Kasus korupsi Masjid Sriwijaya menjadi perhatian publik karena proyek pembangunan masjid tersebut hingga kini masih mangkrak, meski telah menghabiskan dana hibah negara dalam jumlah besar. Kejaksaan menyatakan komitmennya untuk terus mengawal pemulihan keuangan negara dan menindaklanjuti para pihak yang terlibat.