Kejari Palembang Terima Rp2 Miliar dari Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya yaitu Ir Dwi Kridayani dan Ir Yudi Arminto masing-masing Rp1 miliar, Rabu (23/07/2025). -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

PALEMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp2 miliar dari dua terpidana kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, yakni Ir. Dwi Kridayani dan Ir. Yudi Arminto, pada Rabu (23 Juli 2025). Pembayaran ini dilakukan sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Rincian Pembayaran dari Terpidana

Masing-masing terpidana menyerahkan Rp1 miliar, yang menjadi bagian dari total kewajiban yang harus mereka bayarkan:

Dwi Kridayani masih memiliki sisa kewajiban sebesar Rp1,5 miliar dari total Rp2,5 miliar.

Yudi Arminto masih harus membayar Rp1.544.258.386 dari total Rp2.544.258.386.

Kepala Kejari Palembang Hutamrin, didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar, mengonfirmasi bahwa pembayaran ini merupakan bentuk komitmen dalam penegakan hukum atas tindak pidana korupsi proyek Masjid Sriwijaya.

BACA JUGA:Alex Noerdin dan Harnojoyo Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Pasar Cinde

BACA JUGA:Komplotan Curanmor Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, 1 Ditembak

Dasar Hukum Putusan

Kedua terpidana telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan dari tiga tingkat peradilan, yaitu:

Putusan Mahkamah Agung RI No. 2944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 Juli 2022

Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 14/PID.TPK/2021/PT PLG tanggal 9 Februari 2022

Putusan Pengadilan Tipikor Palembang No. 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN.PLG tanggal 19 November 2021

BACA JUGA:Proyek Pokir Anita Noeringhati Diduga Sarat Fee, Ahli Sebut Bangunan Tak Layak

BACA JUGA:Cegah Penyakit Sejak Dini, Puskesmas Muaradua Sambangi TK Cek Kesehatan

Sanksi Jika Uang Pengganti Tak Dilunasi

Kejari Palembang menegaskan bahwa jika uang pengganti tidak dilunasi dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan