Jumat, 18 Jul 2025
Network
Beranda
Berita Utama
Politik
Olahraga
OKU Selatan
MUARADUA
KISAM TINGGI
OKU Raya
Sumsel
Dunia
Krypto
Lainnya
Lifestyle
Otomotif
Teknologi
Opini
Traveling
Kuliner
Ekonomi
Games
Network
Beranda
Sumsel
Detail Artikel
PT Banyu Kahuripan Dihukum Bayar Rp282 Miliar Akibat Karhutla di Muba
Reporter:
Christian Nugroho
|
Editor:
Christian Nugroho
|
Kamis , 17 Jul 2025 - 23:35
Ilustrasi Karhutla.--
pt banyu kahuripan dihukum bayar rp282 miliar akibat karhutla di muba palembang - pt banyu kahuripan, sebuah perusahaan perkebunan sawit di kabupaten musi banyuasin (muba), sumatera selatan, dijatuhi sanksi hukum membayar ganti rugi lingkungan sebesar rp282,8 miliar. putusan ini dikeluarkan oleh pengadilan tinggi jakarta sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada tahun 2023. karhutla 3.365 hektare di muba jadi dasar gugatan kebakaran lahan hebat melanda area konsesi pt banyu kahuripan di desa karang agung, kecamatan lalan, muba, dengan luas mencapai 3.365 hektare. kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (klhk) melalui badan pengendalian lingkungan hidup (bplh) mengajukan gugatan sejak oktober 2024. majelis hakim menyatakan bahwa pt banyu kahuripan lalai dan bertanggung jawab secara mutlak (strict liability) atas kerusakan ekologis yang ditimbulkan. baca juga:terbukti korupsi, deliar marzoeki divonis 5 tahun dan denda rp250 juta baca juga:lapas muaradua siap terapkan aturan baru pengajuan grasi, kini bisa online majelis hakim tegaskan tanggung jawab mutlak perusahaan dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan pt banyu kahuripan membayar rp282.883.070.085 ke kas negara secara tunai. dana ini digunakan untuk mengganti kerugian ekologis akibat kebakaran yang mencemari udara, merusak tanah, mengganggu keanekaragaman hayati, serta memperburuk upaya indonesia mencapai target folu net sink 2030. klhk apresiasi putusan: tak ada toleransi untuk pembakaran lahan deputi penegakan hukum lingkungan hidup klhk, irjen pol. rizal irawan, menyambut baik putusan tersebut. menurutnya, majelis hakim telah menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) secara tegas. "ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh pelaku usaha, bahwa tidak ada lagi toleransi terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar," tegas rizal. baca juga:63 guru dan siswa di oku selatan ikuti pelatihan koding dan ai baca juga:dinas kb oku selatan komitmen terus tingkatkan sekolah lansia pendapat berbeda dari hakim dan ahli lingkungan meski putusan telah dijatuhkan, terdapat dissenting opinion dari salah satu anggota majelis hakim. ia menilai bahwa pemulihan lingkungan tidak seharusnya dibatasi hanya pada lahan gambut, melainkan mencakup seluruh area terdampak kebakaran. ahli lingkungan, prof. dr. ir. basuki wasis, m.si., juga menyampaikan bahwa kerusakan akibat kebakaran gambut bersifat irreversible dan tidak bisa sepenuhnya dipulihkan. gugatan awal lebih dari rp1 triliun, dikabulkan sebagian awalnya, klhk menggugat pt banyu kahuripan dengan tuntutan: ganti rugi materiil sebesar rp355,7 miliar biaya pemulihan lingkungan senilai rp960,2 miliar namun majelis hanya mengabulkan sebagian gugatan dengan total nilai rp282,8 miliar. baca juga:dprd dan bupati tandatangani persetujuan raperda apbd 2024 baca juga:poco m7 pro 5g, performa kencang, layar amoled, harga terjangkau pemerintah tegaskan komitmen penegakan hukum lingkungan direktur penyelesaian sengketa lingkungan hidup, dodi kurniawan, menyatakan bahwa putusan ini menjadi tonggak penting penegakan hukum lingkungan. "kami tidak akan berhenti sampai fungsi lingkungan hidup benar-benar terlindungi," ujarnya. efek jera bagi pelaku usaha lainnya pt banyu kahuripan kini menjadi salah satu perusahaan yang menerima sanksi terbesar akibat karhutla. klhk berharap, kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lain agar mematuhi standar perlindungan lingkungan dan menghindari praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
1
2
»
Tag
# folu net sink 2030
# perusahaan sawit
# pengadilan tinggi jakarta
# klhk
# ganti rugi lingkungan
# karhutla muba
# pt banyu kahuripan
# penegakan hukum lingkungan
# kebakaran hutan
# musi banyuasin
Share
Koran Edisi Terbaru
Baca Koran HARIAN OKU SELATAN, JUMAT 18 JULI 2025
Berita Terkini
Dugaan Korupsi Dana PMI Palembang: Kejari Segera Susun Dakwaan Fitri-Dedi
Sumsel
15 jam
Usai Masuk DPO, Wilson Serahkan Diri dan Langsung Ditahan Kejati
Sumsel
15 jam
PT Banyu Kahuripan Dihukum Bayar Rp282 Miliar Akibat Karhutla di Muba
Sumsel
15 jam
Terbukti Korupsi, Deliar Marzoeki Divonis 5 Tahun dan Denda Rp250 Juta
Sumsel
15 jam
KPK Tetapkan 4 Pejabat Kemnaker Tersangka Pemerasan TKA
Berita Utama
16 jam
KPK Sita Rp3 Miliar dari Kebun Sawit Milik Nurhadi, Terkait Kasus TPPU
Berita Utama
16 jam
Frans Putros Gabung Persib, Maung Bandung Makin Ganas
Olahraga
16 jam
Resmi Jadi Sponsor, Jersey Persija Kini Berlogo Bank Jakarta
Olahraga
16 jam
POCO M7 Pro 5G, Performa Kencang, Layar AMOLED, Harga Terjangkau
Teknologi
16 jam
Infinix Note 30 Pro Tawarkan Fast Charging 68W dan Layar AMOLED 120Hz, Siap Guncang Kelas Menengah
Teknologi
17 jam
Berita Terpopuler
Bejat! Oknum Tukang Parkir di Banding Agung Cabuli Bocah 7 Tahun, Sudah Dua Kali
OKU Selatan
18 jam
Polres OKU Selatan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Area Wisata Danau Ranau
OKU Selatan
17 jam
Wabup OKU Selatan Audiensi ke Kanwil Perbendaharaan Sumsel, Bahas Bagi Hasil Pajak dan Peningkatan PAD
OKU Selatan
17 jam
EA Sports FC 26 Siap Rilis 26 September 2025, Hadirkan Zlatan sebagai Cover Ultimate Edition
Games
19 jam
Cara Mendapatkan Spinosaurus di Grow a Garden dan Tips Berkebun untuk Pemula
Games
19 jam
Cookie Run Kingdom Tier List: Mana yang Paling Unggul?
Games
19 jam
Berita Pilihan
POCO M7 Pro 5G, Performa Kencang, Layar AMOLED, Harga Terjangkau
Teknologi
16 jam
Infinix Note 30 Pro Tawarkan Fast Charging 68W dan Layar AMOLED 120Hz, Siap Guncang Kelas Menengah
Teknologi
17 jam
Infinix Hot 60i Resmi Hadir, HP Sejutaan dengan Layar 120Hz dan Fitur AI Canggih
Teknologi
17 jam
Bejat! Oknum Tukang Parkir di Banding Agung Cabuli Bocah 7 Tahun, Sudah Dua Kali
OKU Selatan
18 jam
Sekda OKU Selatan Pimpin Upacara HKN, Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan
OKU Selatan
18 jam