KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Tapi Belum Panggil Jadi Saksi Kasus BJB

KPK Tegaskan Belum panggil Ridwan Kamil Dalam Kasus BJB. -Foto: Ayu Novita.-
KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dari pihak swasta dalam kasus ini. Mereka adalah pengendali sejumlah agensi iklan dan perusahaan pemasaran yang diduga menyalahgunakan dana pengadaan iklan Bank BJB.
Kelima tersangka yaitu:
AM dan CKM KAD (Pengendali Agensi)
S (Pengendali BSCA dan PT WSBE)
RSJK (Pengendali PT CKSB dan PT CKMB)
BACA JUGA:Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde Praperadilkan Kejati Sumsel
BACA JUGA:Polres OKU Selatan Gandeng Dinas KB Perangi Kekerasan Anak di 19 Kecamatan
“Perbuatan mereka diduga merugikan negara hingga Rp222 miliar,” ungkap Budi.
Uang itu disebut masuk sebagai dana non-budgeter, dan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
Meski belum ditahan, kelimanya telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Aset Terkait Juga Diamankan KPK
Budi menambahkan, KPK telah mengamankan sejumlah aset penting yang diduga berkaitan dengan korupsi dana iklan BJB. Aset-aset tersebut kini dibawa ke KPK untuk kepentingan pembuktian perkara dan proses asset recovery.