Korupsi Iklan Bank BJB: Lima Orang Jadi Tersangka, Lisa Mariana Masih Saksi

Kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan menyebut kliennya siap memberikan bukti yang dibutuhkan jika kembali dipanggil dalam kasus ini. -Foto: Ayu Novita.-
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil selebgram Lisa Mariana (LM) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).
Lisa sebelumnya telah menjalani pemeriksaan selama lima jam pada Jumat (22/8/2025). Namun, lantaran kondisi kesehatannya tidak memungkinkan, pemeriksaan belum tuntas dan dijadwalkan ulang.
“Saudari LM akan dipanggil kembali. Jadwal masih dalam koordinasi dan akan diumumkan kemudian,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (25/8/2025).
BACA JUGA:Nusantara Open 2025, Langkah Konkret Cetak Generasi Emas Sepak Bola Tanah Air
BACA JUGA:Sumsel United FC Fokus Taktik Jelang Kick Off Liga 2 2025/2026
Lisa Akui Terima Aliran Dana
Dalam keterangannya usai pemeriksaan pekan lalu, Lisa menegaskan dirinya diperiksa sebagai saksi. Ia mengaku sudah memberikan keterangan penuh kepada penyidik mengenai keterlibatannya.
“Saya diperiksa terkait Bank BJB, khususnya soal Ridwan Kamil,” ucap Lisa kepada wartawan.
Lebih jauh, Lisa membenarkan adanya aliran dana yang diterima dan dikaitkan dengan mantan Gubernur Jawa Barat itu.
“Memang ada dana masuk, itu untuk anak saya. Tapi saya tidak bisa menyebut jumlahnya,” tambahnya.
Kuasa hukumnya, John Boy Nababan, menegaskan bahwa Lisa siap bersikap kooperatif dan menyerahkan dokumen tambahan bila diminta.
“Soal aliran dana maupun detail teknis, biar KPK yang mengumumkan. Yang jelas, klien kami terbuka untuk membantu proses hukum,” katanya.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Siapkan Ikon Baru di Bundaran Masjid Agung
BACA JUGA:Kades Ulak Segara dan Selingkuhan Hadiri Sidang Perdana
Lima Orang Sudah Ditetapkan Tersangka
Dalam pengembangan kasus ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum melakukan penahanan dan kini berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencegah para tersangka melarikan diri ke luar negeri.