Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde Praperadilkan Kejati Sumsel

Suasana ruang sidang gugatan praperadilan penetapan Kacab PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi sebagai tersangka korupsi Pasar Cinde Palembang. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, KORANHOS.COM - Raimar Yousnaidi, tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, resmi mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Jumat, 11 Juli 2025.
Sidang perdana telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan hakim tunggal Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, SH, MH, dan saat ini telah memasuki agenda pembacaan gugatan oleh tim kuasa hukum Raimar.
“Karena dianggap dibacakan, sidang selanjutnya dijadwalkan Senin depan untuk mendengarkan jawaban dari pihak Kejati selaku termohon,” ujar hakim.
Klaim Kuasa Hukum: Raimar Tak Punya Wewenang Strategis
BACA JUGA:Polres OKU Selatan Gandeng Dinas KB Perangi Kekerasan Anak di 19 Kecamatan
BACA JUGA:Holiday Angkasa Wisata Jadi Travel Umroh Pertama Tawarkan Penerbangan Langsung dari Palembang
Ketua tim kuasa hukum, Kemas Jauhari, menyatakan pihaknya menggugat karena menganggap Raimar hanya “dijadikan tumbal”.
“Raimar hanya menjabat sebagai kepala cabang dan tidak memiliki kewenangan strategis dalam pengambilan keputusan proyek,” tegas Jauhari.
Ia menuding tanggung jawab utama ada di level pimpinan perusahaan, yaitu direktur dan komisaris PT Magna Beatum. Bahkan, disebutkan bahwa direktur utama perusahaan telah meninggal dunia, sehingga posisi Raimar hanya bersifat operasional.
Jauhari juga menambahkan bahwa pembatalan kerja sama oleh Pemerintah Provinsi Sumsel setelah pergantian gubernur turut memicu mangkraknya proyek tersebut.
BACA JUGA:Polsek Simpang Berikan Bantuan ke Rumah Duka Korban Hanyut
BACA JUGA:Kapolsek Buay Pemaca Gandeng Tokoh Agama Cegah Kejahatan
Proyek Mangkrak, Kerugian Negara Nyaris Rp1 Triliun
Raimar merupakan salah satu dari lima tersangka yang ditetapkan Kejati Sumsel dalam kasus ini. Tersangka lain: