KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Tapi Belum Panggil Jadi Saksi Kasus BJB

KPK Tegaskan Belum panggil Ridwan Kamil Dalam Kasus BJB. -Foto: Ayu Novita.-

JAKARTA, KORANHOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023, namun belum menjadwalkan pemanggilannya sebagai saksi.

“Sejauh ini, kepada yang bersangkutan telah dilakukan penggeledahan. Untuk pemanggilan sebagai saksi, akan kami update jika sudah ada jadwal,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (10/7/2025).

BACA JUGA:Tarif AS ke Produk RI Tembus 32 Persen, Indonesia Lanjut Negosiasi Panas

BACA JUGA:Isu Porprov XV Ditunda Hebohkan Sumsel, KONI Buka Suara

Tanpa Kepastian Pemanggilan, MAKI Soroti Kinerja KPK

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyesalkan lambatnya proses penanganan kasus korupsi iklan BJB yang menurutnya relatif mudah dituntaskan.

“Saya jengkel. Kasus ini malah stagnan. Padahal RK bisa dipanggil hanya sebagai saksi. Kenapa jadi berbelit-belit?” tegas Boyamin, Selasa (1/7/2025).

Boyamin menyebut Ridwan Kamil sebagai pejabat pengawas saat kasus terjadi, sehingga wajar jika dimintai keterangan untuk mengklarifikasi bentuk pengawasan atau laporan yang ada.

Wakil Ketua KPK Sempat Keliru Soal Pemanggilan RK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sempat menyatakan bahwa Ridwan Kamil telah dipanggil, namun kemudian meralat ucapannya.

“Salah ingat, baru rumahnya yang digeledah,” ujar Tanak saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

BACA JUGA:Terlantar Sejak 2019, Menpora Desak PSSI Gelar Liga Putri

BACA JUGA:Polda Sumsel Gandeng Praktisi Media dan Akademisi, Latih Humas Jadi Ahli Komunikasi Publik

Sudah Ada 5 Tersangka dari Pihak Swasta

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan