Sekda OKU Selatan Pimpin Rakor Penyesuaian TPP ASN
MUARADUA, HARIANOKUSELATAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), H. M. Rahmattullah, S.STP., M.M., memimpin Rapat Koordinasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab OKU Selatan, Senin (25/08/2025).
Kepala Bagian Ortala Setda OKU Selatan, Erwan Herawan, S.T., M.M., dalam laporannya menyampaikan draf perubahan Peraturan Bupati terkait pemberian TPP ASN.
Sekda OKU Selatan menegaskan, rakor ini bertujuan menyamakan persepsi dan merumuskan mekanisme pelaksanaan TPP agar berjalan efektif, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penyesuaian kebijakan melalui Peraturan Bupati akan memperhatikan efisiensi, efektivitas, serta kemampuan anggaran daerah.
BACA JUGA:Sederet Fakta Demonstrasi 25 Agustus 2025 di DPR
BACA JUGA:Bulog Sumsel-Babel Salurkan 8.500 Ton Beras SPHP
BACA JUGA:Bupati Apresiasi Peran Bunda PAUD dan PKK OKU Selatan
“Pelaksanaan TPP harus berlandaskan aturan, termasuk Pasal 58 ayat (4) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan wajib mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Sekda.
Ia menegaskan, Pemkab OKU Selatan berkomitmen meningkatkan kesejahteraan ASN sejalan dengan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, dan berintegritas.
Rapat berlangsung di Ruang Abdi Praja dan diikuti para asisten, Inspektur, Kepala BKPSDM, Kepala BPKAD, Kepala Bapperida, Kepala Bapenda, Kabag Hukum, serta Kabag Organisasi. (dst)