Kades Ulak Segara dan Selingkuhan Hadiri Sidang Perdana

Terdakwa kasus dugaan perzinaan yang dilakukan Kades Ulak Segara dengan istri orang, saat disidangkan PN Kayuagung di Indralaya. -Foto: Ist.-
OGAN ILIR - Persidangan perdana kasus dugaan perzinaan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Senin (25/8/2025) sore.
Sidang dimulai sekitar pukul 17.34 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Izin K3, Direktur PT MKJQ Ditekan Hakim soal Dugaan Kesaksian Palsu
BACA JUGA:Warga Ulak Segara Geruduk Kantor Bupati Ogan Ilir, Desak Kades Dicopot karena Dugaan Zina
Persidangan Digelar Tertutup
Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sakti, menjelaskan bahwa jalannya persidangan dilakukan secara tertutup.
Hal ini sesuai ketentuan hukum lantaran perkara yang disidangkan menyangkut tindak kesusilaan.
“Karena ini perkara kesusilaan, maka sidang tidak terbuka untuk umum,” ujarnya.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Kades Ulak Segara, Endang, tampak hadir bersama seorang perempuan berinisial ST yang juga menjadi terdakwa. Keduanya kompak mengenakan kemeja putih saat duduk di kursi persidangan.
BACA JUGA:Lapas Muaradua Gelar Bakti Sosial Donor Darah
BACA JUGA:PKK Harus Jadi Mitra Pemerintah Tangani Masalah Keluarga
Majelis Hakim dan Dakwaan
Guntoro menyebutkan, majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara ini terdiri dari Ikbal, Eka, dan Kurnia.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan bulan penjara.
Lebih lanjut, Guntoro menjelaskan alasan terdakwa tidak ditahan. “Sesuai aturan, untuk pasal yang disangkakan ini memang tidak diperbolehkan dilakukan penahanan,” terangnya.
BACA JUGA:Sudah 2 Hari, Gas Elpiji 3 Kilogram di Buay Rawan Langka