Satu per Satu Dikejar, Kejati Sumsel Sisir Rumah Para Tersangka Kasus Cinde

Diam-Diam Kejati Sumsel Geledah Rumah Para Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Mobil Kacab PT Magna Beatum Disita. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, KORANHOS.COM - Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang terus bergulir dan memasuki babak penting. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan serangkaian penggeledahan senyap terhadap sejumlah lokasi milik para tersangka utama.
Salah satu lokasi yang digeledah pada Rabu, 9 Juli 2025, adalah rumah Raimar Yousnaidi, Kepala Cabang PT Magna Beatum, perusahaan mitra proyek Cinde, yang berlokasi di kawasan Perumahan Ruby Residence, Jalan Angkatan 66, Kelurahan Pipareja, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, didampingi Koordinator Erwin Indrapraja SH MH.
BACA JUGA:Tersandung Ijazah Palsu, Kades Pematang Panggang OKI Belum Dicopot karena Belum Inkrah
BACA JUGA:Mantan Kadis Kebudayaan Sumsel Irene Camelyn Sinaga Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde
Mobil Disita, Dokumen Diamankan
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proyek bermasalah tersebut. Tak hanya itu, satu unit mobil Pajero putih milik Raimar Yousnaidi juga ikut disita sebagai barang bukti.
Langkah ini menjadi sinyal kuat dari Kejati Sumsel bahwa kasus yang ditaksir merugikan negara hingga miliaran rupiah ini tengah dikejar secara serius dan sistematis.
Lima Tersangka Sudah Ditetapkan
Selain Raimar Yousnaidi, Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni:
Eddy Hermanto, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama
Aldrin Tando, Direktur PT Magna Beatum
Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan
Harnojoyo, mantan Wali Kota Palembang