Asisten I Pimpin Rapat Penyusunan Perda OKU Selatan

--

IKLAN UMROH

MUARADUA,HARIANOKUSELATAN  – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat OKU Selatan, Joni Rafles, AP., M.Si., memimpin rapat pembahasan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Jumat (22/08/2025) di Ruang Abdi Praja.

Kepala Bagian Hukum, Yusrinawati, SH., MT., dalam laporannya memaparkan rancangan Perda Tahun 2025 meliputi rencana induk sistem proteksi kebakaran, bangunan gedung, serta pembentukan Perusahaan Umum Daerah Tirta Saka Selabung.

Selain itu, dibahas pula Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propeperda) Tahun 2026, di antaranya:

  • Perubahan kedua Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa.

  • Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang pembentukan badan permusyawaratan desa.

  • Perubahan kedua Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

  • Pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis pelayanan farmasi Dinas Kesehatan.

  • Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, perubahan APBD 2026, serta rancangan APBD 2027.

BACA JUGA:Pasar Murah Polsek Buay Runjung, 10 Ton Beras Ludes dalam Sehari

BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Ikuti Jalan Sehat Gebyar QRIS 2025

Dalam sambutannya, Asisten I Joni Rafles menegaskan pentingnya koordinasi lintas perangkat daerah dalam pemanfaatan produk hukum baru.
“Koordinasi harus tetap dijalankan dan produk hukum wajib ditaati, sehingga ke depan kita bersama-sama bertanggung jawab dalam pelaksanaan Perda tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyusunan Perda bertujuan meningkatkan tata kelola pemerintahan, efektivitas, dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di OKU Selatan. “Perda yang disusun diharapkan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah,” tegasnya.

Rapat dihadiri perwakilan BKPAD, Dinas Kesehatan, Dinas PMD, Dinas PUTR, PDAM Tirta Saka Selabung, Kabag Hukum, Kabag Ekonomi, Kabag Organisasi, serta undangan lainnya. (dst)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan