Tersandung Ijazah Palsu, Kades Pematang Panggang OKI Belum Dicopot karena Belum Inkrah

Ilustrasi Kades. -Foto : Ist.-

Aulia juga menegaskan, status terdakwa dan terdaftar dalam register perkara pengadilan adalah syarat cukup untuk bupati memberhentikan kepala desa secara sementara, tanpa perlu menunggu putusan inkrah.

BACA JUGA:Kurangi Risiko Kehamilan, Puskesmas Buay Pemaca Beri Gizi Tambahan Ibu Hamil

BACA JUGA:Disbudpar OKU Selatan Tampil di Festival Seni Tradisi Sumsel di TMII

Desakan Penegakan Aturan Sesuai UU

Menurut Aulia, dalam kasus ini UU memiliki kedudukan lebih tinggi daripada Permendagri maupun Perda.

“PMD OKI seharusnya mengacu pada UU, bukan hanya Permendagri. Bila dibiarkan, ini bisa mencoreng kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di level desa,” ujarnya.

Masyarakat pun kini menanti sikap tegas dari Bupati OKI agar tidak terkesan membiarkan pelanggaran hukum terjadi di jajaran pemerintahan desa.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan