Sakit dan Pakai Alat Napas, Haji Halim Tetap Bersaksi di Sidang Korupsi Lahan Tol Muba

Suasana sidang mendengarkan keterangan saksi Haji Halim melalui online yang saat ini dalam perawatan medis. -Foto: Ist.-
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya, dua terdakwa utama dalam kasus ini adalah:
Yudi Herzandi, Asisten I Setda Muba
Amin Mansyur, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba
Keduanya diduga bersekongkol dalam pengalihan lahan milik negara ke pihak swasta, yakni PT SMB. Yudi disebut sebagai otak yang merancang konsep pengadaan tanah, lalu memerintahkan Amin Mansyur untuk menyusun legalitas dokumen yang memperkuat klaim PT SMB atas lahan tersebut.
Bahkan, Yudi Herzandi juga diduga menekan perangkat desa, termasuk Kepala Desa Simpang Tungkal (RA) dan Camat Tungkal Jaya (YS), agar menandatangani dokumen yang menyatakan penguasaan lahan oleh Dirut PT SMB, Halim Ali—padahal nama tersebut tidak tercantum dalam Daftar Nominatif panitia pengadaan tanah.
BACA JUGA:Baru Saja Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Diciduk KPK
BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Matangkan Persiapan Penjemputan Jamaah Haji
PT SMB Diduga Kuasai Lahan Negara di Luar HGU
Hasil penyelidikan Kejari Muba menunjukkan bahwa PT SMB mengelola kebun kelapa sawit seluas 909,7 hektare di luar izin HGU. Adapun lokasi lahan yang dikuasai tersebut tersebar di:
Desa Peninggalan (135,5 ha)
Desa Pangkalan Tungkal (712,5 ha)
Desa Simpang Tungkal (13,6 ha dan 48,1 ha)
Temuan ini mengindikasikan adanya praktik penguasaan ilegal terhadap tanah negara yang seharusnya dilindungi dan dikelola oleh pemerintah, bukan dikomersialkan untuk kepentingan korporasi.