Sosialisasikan Wajib Pajak, Bapenda OKUS Sambangi Cafe dan Rumah Makan

Guna mengoptimalkan penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Selatan dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan atau Minuman. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

IKLAN UMROH

MUARADUA - Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan Pajak Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) menggelar sosialisasi kepada para pengusaha rumah makan dan café di Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, Sabtu (16/8/2025).

Kegiatan tersebut berfokus pada pemahaman Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman yang menjadi salah satu sumber penerimaan daerah.

BACA JUGA:Bupati OKUS Minta Nakes Tuntaskan Problem Pelayanan Kesehatan Masyarakat

BACA JUGA:Peringati Har Ulang Tahun, DPC PAN OKUS Sambangi Panti Asuhan

Tujuan Sosialisasi dan Dasar Hukum

Sekretaris Bapenda OKUS, Nurhuda, S.ST., MM, mewakili Kepala Bapenda Drs. H. Linkulin, MM, menjelaskan sosialisasi dilakukan untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan pelaku usaha terkait kewajiban membayar pajak daerah.

“Kegiatan ini berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta menindaklanjuti Surat Edaran Bupati OKU Selatan Nomor 973/561/Bapenda/2024,” ujar Nurhuda.

Ia menegaskan, pajak daerah adalah kontribusi wajib yang bersifat memaksa tanpa imbalan langsung, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

BACA JUGA:Bantu Warga, UPTD Damkar Banding Bersihkan Got

BACA JUGA:Dukung Petani, Kapolsek Muaradua Sambangi Warga Panen Jagung

Tarif Pajak 10 Persen untuk Makanan dan Minuman

Dalam penjelasannya, Nurhuda menyampaikan bahwa PBJT dikenakan pada setiap konsumsi makanan atau minuman di rumah makan, café, maupun layanan katering. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10 persen dari harga jual.

“Sebagai contoh, jika harga makanan Rp20 ribu, maka konsumen membayar tambahan 10 persen atau Rp2 ribu, sehingga total menjadi Rp22 ribu,” jelasnya.

Masa pajak berlaku satu bulan kalender. Wajib Pajak diwajibkan mengisi Formulir SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) yang nantinya akan diterbitkan SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) sebagai dasar pembayaran ke rekening kas daerah di Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua.

BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan Ikuti Virtual Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

BACA JUGA:Sat Reskrim Polres OKUS Bekuk Pelaku Pembobol Rumah di Muaradua

Lebih lanjut, Nurhuda menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat, termasuk PBJT, akan digunakan untuk pembangunan di berbagai sektor.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan