Sakit dan Pakai Alat Napas, Haji Halim Tetap Bersaksi di Sidang Korupsi Lahan Tol Muba

Suasana sidang mendengarkan keterangan saksi Haji Halim melalui online yang saat ini dalam perawatan medis. -Foto: Ist.-

PALEMBANG - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan jalan tol Betung–Tempino di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali digelar pada Selasa, 1 Juli 2025 di Pengadilan Tipikor Palembang. Dalam agenda sidang kali ini, Kemas Haji Halim, Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), dihadirkan sebagai saksi kunci oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba.

Meski tengah sakit dan menggunakan alat bantu pernapasan, pengusaha ternama asal Palembang ini tetap hadir secara online untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Fauzi Isra, SH, MH.

Tanda Tangan Dokumen Tanpa Membaca karena Percaya Pegawai

Dalam kesaksiannya, Haji Halim mengaku sempat menandatangani sejumlah berkas termasuk dokumen sporadik, yang diberikan oleh pegawainya bernama Yerry Hamballah, tanpa membaca isinya terlebih dahulu.

BACA JUGA:Tilep Dana Desa Rp1 Miliar, Kades Lubuk Mas Dituntut 5,5 Tahun Penjara

BACA JUGA:FIFA dan AFC Pantau Naturalisasi Malaysia, Akankah Harimau Malaya Disanksi?

“Waktu itu saya sudah sakit, jadi tidak sempat membaca detailnya. Karena percaya saja, jadi saya tandatangani,” ujar Halim dengan suara terbata-bata.

Halim juga menegaskan bahwa dirinya hanya mengenal dua terdakwa, Yudi Herzandi dan Amin Mansyur, sebatas urusan pekerjaan. Khusus Amin Mansyur, ia kenal karena keduanya pernah bertemu dalam acara pengajian yang rutin digelar di rumah Halim selama bulan Ramadan.

“Saya hanya kenal Amin Mansyur saat pengajian. Kalau di luar itu, tidak pernah ada komunikasi,” jelasnya.

Sidang Sempat Ditunda karena Saksi Alami Sesak Napas

Di tengah kesaksian, sidang sempat ditunda sementara karena Haji Halim mengalami sesak napas. Sementara itu, tujuh saksi lain yang turut dihadirkan secara langsung di ruang sidang adalah pegawai PT SMB. Mereka dicecar pertanyaan terkait asal-usul dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) atas lahan negara.

BACA JUGA:Manchester City Tersingkir, Al Hilal Ciptakan Sejarah di Piala Dunia Antarklub

BACA JUGA:MAKI Desak KPK Segera Panggil Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil

Dugaan Rekayasa Administratif oleh Terdakwa

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan