Baru Saja Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Diciduk KPK

Eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesaat menghirup udara bebas di Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Minggu, 29 Juni 2025. -Foto: KPK.-
JAKARTA - Belum genap 24 jam menghirup udara bebas, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan ini dilakukan terkait kasus baru yang menjeratnya, yakni dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil korupsi di lingkungan MA.
“Benar, KPK telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap saudara NHD (Nurhadi) di Lapas Sukamiskin, Bandung,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Selasa, 1 Juli 2025.
Ditangkap Saat Baru Bebas, Langsung Kembali ke Penjara
Nurhadi sebelumnya telah selesai menjalani hukuman penjara atas perkara suap dan gratifikasi yang melibatkan pengurusan perkara di MA. Namun, pada Minggu dini hari (29 Juni 2025), tak lama setelah dinyatakan bebas, ia kembali ditangkap dan langsung dibawa ke Lapas Sukamiskin.
BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Matangkan Persiapan Penjemputan Jamaah Haji
BACA JUGA:Sering Kebakaran Diduga Akibat Korsleting Listrik, PLN Akui Minimnya Sosialisasi ke Warga
Penahanan dilakukan karena muncul pengembangan kasus baru, yang mengarah pada dugaan pencucian uang dari hasil suap sebelumnya.
“Penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini status NHD kembali menjadi tahanan KPK,” tegas Budi.
KPK Kembangkan Dugaan Aset Hasil Suap Diubah Jadi Barang
KPK menyatakan, penahanan ini merupakan hasil dari pengembangan perkara sebelumnya. Tim penyidik menemukan indikasi kuat bahwa sebagian uang hasil suap yang diterima Nurhadi telah dialihkan dalam bentuk barang atau aset.
Proses penelusuran dilakukan melalui analisis fakta persidangan dan transaksi keuangan, yang menunjukkan adanya modus pencucian uang.
BACA JUGA:Dinas KB Terus Sosialisasikan Pelayanan Keluarga Sejahtera
BACA JUGA:Petugas Kesehatan Lapas Kembali Cek Kesehatan WBP
Windy Idol Diduga Terlibat dalam Kasus Pencucian Uang