Deadline Makin Dekat, BKN Ingatkan Tenggat Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025

BKN sampaikan batas waktu pengajuan PPPK paruh waktu. -Foto : Ist.-

IKLAN UMROH

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan bahwa waktu pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 segera berakhir. Tenggat pengajuan yang dibuka sejak 7 Agustus hanya berlaku hingga 20 Agustus 2025, sehingga instansi pemerintah diminta segera menuntaskan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Dilatih Juara Dunia MotoGP, Arai Agaska Jalani Program Yamaha BLU CRU Master Camp

BACA JUGA:Pembina MOJO Suhandy Apresiasi Tournament PS Antar Wartawan di Palembang

Honorer Jadi Prioritas Utama

Dalam skema ini, tenaga honorer tetap menjadi prioritas utama pengangkatan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/3832/M.S.01.00/2025 yang menegaskan bahwa formasi paruh waktu hanya dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), bukan untuk pelamar umum.

Mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi:

Pegawai non-ASN yang tercatat dalam database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.

Pegawai non-ASN yang ada di database BKN, sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi belum mendapatkan penempatan karena keterbatasan formasi.

BACA JUGA:Festival Perahu Bidar di Sungai Musi, Jalur 800 Meter Disterilkan dari Perahu Warga

BACA JUGA:Jaksa Geledah Kantor PUTR Pagaralam, Kasus Bahu Jalan Rp1,4 Miliar Kian Terang

Mekanisme Cek Nama Honorer

BKN juga mengingatkan agar tenaga honorer memeriksa status mereka dalam daftar usulan PPPK Paruh Waktu. Sebagai contoh, BKD Jawa Timur membuka akses daftar nama melalui website resmi dengan langkah berikut:

Akses situs BKD Jatim dan masuk ke menu Rekrutmen CASN.

Pilih pengumuman PPPK Tahap 2.

Gunakan kata kunci “Paruh Waktu” untuk mempercepat pencarian.

Buka undangan konfirmasi dokumen yang biasanya memuat daftar nama honorer.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan