Jaksa Geledah Kantor PUTR Pagaralam, Kasus Bahu Jalan Rp1,4 Miliar Kian Terang

Kantor PUTR Pagaralam digeledah jaksa Kejari, tandanya kasus bahu jalan Rp1,4 miliar sudah ada tersangka. -Foto: Ist.-
PAGARALAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Jumat (15/8/2025), tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam, tepatnya di ruang Bidang Bina Marga.
BACA JUGA:Kebakaran di Gandus Palembang, 18 Rumah Hangus Terbakar
BACA JUGA:Dua Siswa Sumsel Terpilih sebagai Paskibraka Nasional 2025 di Istana Negara
Penggeledahan Sesuai Prosedur Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pagar Alam, M Hasan Pakaja, SH, menyampaikan bahwa langkah penggeledahan telah ditempuh dengan prosedur hukum yang sah. Pihaknya mengantongi izin resmi dari Pengadilan Negeri Pagar Alam sebelum turun ke lapangan.
“Semua dilakukan sesuai aturan. Kami sudah memperoleh persetujuan pengadilan sebelum melakukan penggeledahan di kantor PUTR,” jelas Hasan.
Penggeledahan berlangsung sekitar enam jam. Tim penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus, Andy Pranomo SH MH, keluar dari kantor membawa satu boks plastik besar berisi dokumen. Barang tersebut diduga kuat berkaitan dengan proyek yang sedang diselidiki.
BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Lakukan Pembinaan ke WKRI Gemiung
BACA JUGA:Gandeng Pemerintah Kecamatan Banding Agung, Dinas PPPAPPKB Launching Sekolah Lansia
Proyek Bahu Jalan Jadi Sorotan
Kasus yang tengah diusut berkaitan dengan proyek peningkatan bahu Jalan Ratu Seriung di Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara, tahun anggaran 2023. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp1,49 miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp760,33 juta dari pelaksanaan kegiatan tersebut. Dugaan inilah yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Pagar Alam dengan melakukan penyidikan mendalam.
BACA JUGA:Masuki Penghujan, BPBD OKUS Himbau Warga Waspada Bencana Alam
BACA JUGA:Sat Intelkam Intensif Lakukan Monitoring Koperasi Merah Putih
Bukti dan Dukungan Publik
Dasar hukum penggeledahan merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-329/L.6.18/fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 serta Surat Penetapan Penggeledahan dari PN Pagar Alam Nomor 46/PenPid.B-GLD/2025/PN Pga tanggal 15 Agustus 2025.
Dokumen-dokumen yang telah diamankan akan diperiksa lebih lanjut untuk memperkuat bukti kasus.