Tilep Dana Desa Rp1 Miliar, Kades Lubuk Mas Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Selewengkan Dana Desa Rp1 Miliar Untuk Pribadi, Jaksa Tuntut Kades Lubuk Mas 5,5 Tahun Penjara. -Foto: Ist.-
Faktor yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam amar tuntutannya, JPU menyebut beberapa hal yang memberatkan terdakwa:
Telah merugikan keuangan negara
Menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi
Tidak menunjukkan rasa penyesalan
Belum mengembalikan dana yang dikorupsi
Sementara itu, hal yang meringankan yaitu:
Bersikap sopan selama persidangan
Belum pernah menjalani hukuman sebelumnya
"Kami memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan yang kami bacakan," tegas Jaksa Ikhsan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Kristanto Sahat, SH, MH.
BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Matangkan Persiapan Penjemputan Jamaah Haji
BACA JUGA:Sering Kebakaran Diduga Akibat Korsleting Listrik, PLN Akui Minimnya Sosialisasi ke Warga
Akan Ajukan Pledoi
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Saharudin melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Agenda pledoi dijadwalkan pada persidangan pekan depan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Muratara, mengingat Dana Desa seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri sendiri.