Tilep Dana Desa Rp1 Miliar, Kades Lubuk Mas Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Selewengkan Dana Desa Rp1 Miliar Untuk Pribadi, Jaksa Tuntut Kades Lubuk Mas 5,5 Tahun Penjara. -Foto: Ist.-

PALEMBANG - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Desa yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Saharudin, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa, 1 Juli 2025.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa yang dinilai telah menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) selama masa jabatannya sebagai kepala desa.

Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, perbuatan Saharudin diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 1 miliar.

BACA JUGA:FIFA dan AFC Pantau Naturalisasi Malaysia, Akankah Harimau Malaya Disanksi?

BACA JUGA:Manchester City Tersingkir, Al Hilal Ciptakan Sejarah di Piala Dunia Antarklub

Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Bayar Kerugian Negara

Jaksa Ikhsan Azwar menjelaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

JPU menuntut terdakwa dengan hukuman sebagai berikut:

Pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan

Denda sebesar Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan

Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,024 miliar

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam batas waktu yang ditetapkan, maka akan dikenai hukuman tambahan berupa penjara 3 tahun.

BACA JUGA:MAKI Desak KPK Segera Panggil Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil

BACA JUGA:Baru Saja Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Diciduk KPK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan