Resmi, Pemerintah Izinkan Sumur Minyak Rakyat Beroperasi

Aktivitas sumur minyak di Muba Sumsel, kini Regulasi Baru telah Disiapkan untuk Produksi Optimal. -Foto: Ist.-

JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi mengizinkan sumur minyak milik masyarakat untuk tetap beroperasi melalui skema legalisasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan ini diambil guna menertibkan aktivitas pengeboran ilegal sekaligus meningkatkan produksi minyak nasional dan penerimaan negara.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk penataan terhadap sumur rakyat yang selama ini beroperasi tanpa standar teknis yang memadai dan kerap menjual hasilnya ke kilang ilegal.

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah PMI Banyuasin Naik ke Penyidikan

BACA JUGA:[RUMOR] Video Leak Battlefield 6 Perlihatkan 15 Menit Gameplay Mode Rush dan Bocoran Campaign

“Masyarakat dirugikan, negara dirugikan, dan ada risiko besar terhadap lingkungan dan keselamatan. Karena itu, sumur yang sudah ada boleh tetap berproduksi, namun dengan perbaikan tata kelola yang sesuai standar,” ujar Bahlil di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Sumur Harus Dikelola BUMD, Koperasi, atau UMKM

Dalam regulasi tersebut, pemerintah mewajibkan agar sumur-sumur rakyat yang telah ada dikelola oleh BUMD, koperasi, atau UMKM, bekerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti Pertamina.

Pemerintah provinsi bersama KKKS saat ini sedang melakukan inventarisasi jumlah sumur aktif. Tidak diperbolehkan ada pembukaan sumur baru. Bila ditemukan, maka akan dilakukan penutupan dan penegakan hukum.

“Kilang ilegal juga akan ditutup. Hasil minyak rakyat harus disalurkan ke KKKS agar tercatat sebagai bagian dari produksi nasional,” tegas Bahlil.

BACA JUGA:Warriors Abyss Hadirkan Karakter Ninja Gaiden di Update 4.0 “Master Ninja” – Gratis Mulai 4 Juli

BACA JUGA:STALKER 2 Rilis Patch 1.5: Tambahan Senjata, Sistem Mod Resmi, dan Banyak Perombakan Baru

Target Tambahan Lifting 10 Ribu Barel per Hari

Pemerintah menargetkan peningkatan lifting minyak sebesar 10 ribu barel per hari dari skema ini. Langkah tersebut dinilai sebagai jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan sosial di daerah penghasil minyak rakyat, sekaligus menjaga keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.

Adapun tahapan implementasi skema ini meliputi:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan