Terbukti Terima Rp1,3 M, Kadisnakertrans Sumsel Dihadapkan Tuntutan Berat

Tersandung Gratifikasi Rp1,3 Miliar, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara. -Foto: Ist.-

Namun, jaksa juga mengakui adanya hal-hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum serta kejujurannya saat bersaksi di hadapan majelis hakim.

Pledoi Akan Diajukan Pekan Depan

Tim kuasa hukum Deliar menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan digelar pekan depan. Mereka berjanji akan menyampaikan argumentasi hukum untuk meringankan hukuman kliennya.

Meski sempat absen dalam beberapa persidangan karena masalah kesehatan, Deliar hadir langsung dalam sidang kali ini dan mendengarkan tuntutan tanpa menunjukkan reaksi emosional.

BACA JUGA:Kemlu RI Pulangkan WNI dari Iran di Tengah Hujan Rudal dan Ketegangan Nuklir

BACA JUGA:Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makariem Penuhi Panggilan Kejagung

Skandal Korupsi K3 Disnakertrans Jadi Sorotan

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di tubuh birokrasi Sumatera Selatan yang belakangan kerap disorot publik. Selain Deliar, penyidik KPK dan Kejari juga telah menetapkan beberapa tersangka lain dalam skema suap penerbitan izin K3.

Sidang lanjutan akan menjadi momentum penting bagi pembuktian lanjutan, serta menunjukkan sejauh mana integritas hukum ditegakkan terhadap pejabat publik yang menyalahgunakan wewenangnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan