Dinas Lingkungan Hidup Segera Tindaklanjuti Dugaan Tambang Emas Ilegal di OKU Selatan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU Selatan segera melakukan pengecekan aktivitas dugaan tambang emas ilegal dibeberapa titik diwilayah OKU Selatan.- Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

IKLAN UMROH

Dinas Lingkungan Hidup Segera Tindaklanjuti Dugaan Tambang Emas Ilegal di OKU Selatan

MUARADUA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan memastikan akan segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal di beberapa titik wilayah setempat. 

Langkah cepat ini dilakukan guna mencegah kerusakan lingkungan sekaligus memastikan seluruh kegiatan tambang mematuhi aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Wabup OKU Selatan Kunjungi Pemkab Pringsewu

BACA JUGA:Satbinmas Polres OKU Selatan Gelar Pembinaan dan Pelatihan untuk Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah

Diduga Dikelola Dua Pengusaha Lokal

Informasi yang beredar menyebutkan ada dua lokasi tambang yang tengah menjadi sorotan. Pertama, tambang yang diduga dikelola oleh Reza, putra dari seorang pengusaha bernama Haji Salim, warga Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Pulau Beringin.

Lokasi pertambangan ini berada di lahan yang diklaim sebagai milik pribadi Haji Salim.

Tambang kedua disebut-sebut berada di kawasan Kecamatan Sungai Are dan diduga milik Haji Ucu, warga Desa Simpang Luas. Kedua lokasi ini dikabarkan beroperasi tanpa izin resmi.

BACA JUGA:OKU Selatan Hadapi Keterbatasan di Porprov XV Muba

BACA JUGA:Bupati OKU Selatan Abusama Apresiasi Roadshow Program LAKSAN_SAPA

Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Dampak Kesehatan

Kepala DLH OKU Selatan, Hj. Meiliasari, S.Kep., MM., menegaskan bahwa aktivitas tambang emas ilegal berpotensi menimbulkan dampak serius. 

Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas bisa mencemari tanah serta air, yang pada akhirnya membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

“Selain merusak ekosistem, aktivitas tambang tanpa izin juga merugikan negara karena tidak membayar pajak dan royalti. Inilah yang akan kami awasi dengan ketat,” ujarnya, Sabtu (4/10/2025).

BACA JUGA:Kondisi Lantai Kantor Inspektorat OKU Selatan Memprihatinkan

BACA JUGA:Pegawai Pemkab OKU Selatan Trauma Banjir di Jalan Simpang Tiga Perkim

DLH Siapkan Tindakan Tegas

Meiliasari menambahkan, pihaknya segera turun ke lapangan untuk mengecek kelengkapan dokumen lingkungan serta memastikan legalitas kegiatan tersebut. Rencananya, pengecekan dilakukan dalam dua hari ke depan.

“Jika terbukti tidak memiliki izin, kami akan mengambil tindakan tegas. Mulai dari pemasangan plang larangan beraktivitas hingga pengumpulan bukti untuk dilanjutkan ke proses hukum,” tegasnya.

DLH juga akan menggandeng aparat penegak hukum agar penindakan terhadap tambang ilegal dapat berjalan efektif. Dengan demikian, keberlangsungan lingkungan hidup di OKU Selatan bisa tetap terjaga.

Meiliasari berharap langkah pengawasan ini mampu meminimalisir praktik tambang ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan