Honor Tambahan ASN Banyuasin Tahun 2024 Jadi Sorotan BPK

Jadi Temuan BPK Sumsel, ASN Banyuasin Tidak Boleh Terima Honor Lagi. -Foto: Ist.-

BACA JUGA:KPK Nilai UU BUMN 2025 Berpotensi Hambat Upaya Pemberantasan Korupsi

Sementara itu, Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim, menyatakan bahwa temuan dari BPK akan dijadikan evaluasi dan bahan perbaikan ke depan.

“Ada beberapa ketentuan yang memang harus kita patuhi. Kita ikuti dan ini akan menjadi evaluasi bersama,” singkatnya.

Temuan ini menambah daftar panjang tantangan Pemkab Banyuasin dalam mengelola anggaran daerah secara akuntabel dan sesuai regulasi pusat, terutama dalam hal pengelolaan belanja pegawai.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan