KPK Nilai UU BUMN 2025 Berpotensi Hambat Upaya Pemberantasan Korupsi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengapresiasi gugatan uji materi undang-undang (UU) NOmor 1 tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Mahkamah Konsititusi. -Foto: Ayu Novita.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinannya terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai dapat menghambat upaya pemberantasan korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal-pasal bermasalah dalam UU BUMN tersebut.
BACA JUGA:Pupuk Subsidi Naik, Petani Kopi OKU Selatan Kini Dapat Jatah
BACA JUGA:Puluhan Tahun Tanpa Jaringan, Warga Desa Datar Harapkan Tower Telekomunikasi
Status Penyelenggara Negara Dihapuskan
Menurut Budi, salah satu poin krusial adalah Pasal 9G dalam UU BUMN 2025 yang menyebut bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukanlah penyelenggara negara. KPK menilai ketentuan ini bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
“KPK tetap berpandangan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN adalah penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN,” tegas Budi dalam keterangannya, Senin, 12 Mei 2025.
Sebagai penyelenggara negara, kata Budi, mereka wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan menerapkan pelaporan gratifikasi.
BACA JUGA:Harga SHIB Melejit Drastis Sejak Akhir Februari, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Pasar Kripto Meledak, Ini 3 Pemicunya
Tafsiran Tentang Kerugian Negara Dipersoalkan
Selain itu, KPK juga menyoroti Pasal 4B UU BUMN 2025 yang menyatakan bahwa kerugian pada BUMN bukan kerugian negara. Menurut Budi, pasal ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang menyebut bahwa keuangan negara yang dipisahkan, termasuk di BUMN, tetap merupakan bagian dari keuangan negara.
“Dengan demikian, KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus korupsi di BUMN,” ujarnya.
BACA JUGA:Honda NS150GX: Motor “Kawin Silang” PCX dan ADV Resmi Meluncur, Ini Harganya