KPK Nilai UU BUMN 2025 Berpotensi Hambat Upaya Pemberantasan Korupsi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengapresiasi gugatan uji materi undang-undang (UU) NOmor 1 tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Mahkamah Konsititusi. -Foto: Ayu Novita.-
BACA JUGA:Kenapa Pelat Nomor Anggota DPR Harus Dibedakan? Ini Alasannya
Gugatan ke MK
Diketahui, sejumlah pihak telah mengajukan uji materi terhadap Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) UU BUMN 2025 ke Mahkamah Konstitusi. Pasal-pasal tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan berpotensi melemahkan pengawasan terhadap BUMN.
Gugatan juga menyoroti pengelolaan investasi oleh entitas seperti Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang disebut keuntungan dan kerugiannya bukan milik negara, serta pejabatnya tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
BACA JUGA:Tidak Hanya 9000G, AMD Ryzen 6000G Series Juga Tengah Dipersiapkan
BACA JUGA:Chip AI NVIDIA Diselundupkan ke China Lewat Cara Unik
KPK Minta Revisi UU
KPK berharap MK membatalkan pasal-pasal bermasalah tersebut demi memperkuat pemberantasan korupsi, terutama di sektor strategis seperti BUMN.
“Jika tidak dikoreksi, pasal-pasal ini dapat menciptakan celah hukum dan memperbesar potensi praktik korupsi,” pungkas Budi.