Kasus Suap Hakim CPO, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru

Kejagung menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait vonis lepas dalam perkara korupsi. -Foto: Kejaksaan RI.-
Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum berupa penyitaan dan pemblokiran terhadap aset para tersangka.
“Berbagai aset milik para tersangka, baik bergerak maupun tidak bergerak, sudah diblokir dan disita untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Harli. Ia menambahkan bahwa semua aset yang diduga berasal dari tindak pidana akan ditelusuri secara menyeluruh, termasuk rekening, properti, maupun barang berharga lainnya.
BACA JUGA:Pukuli Buruh Gara-gara Nasi Bungkus, Empat Remaja di Prabumulih Diringkus Polisi
BACA JUGA:Pengeroyokan Brutal di Tulung Selapan OKI, Korban Tewas Ditusuk dan Diinjak
Rekam Jejak Tersangka Marcella Santoso
Marcella Santoso bukan nama baru dalam pusaran kasus korupsi. Sebelumnya, ia telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara vonis lepas pada kasus korupsi ekspor CPO, serta diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan dalam kasus komoditas timah dan impor gula.
“Untuk MS, tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan telah lebih dulu ditahan dalam kasus minyak goreng yang sudah kami umumkan tiga hari lalu,” ujar Direktur Jampidsus, Abdul Qohar, pada 22 April 2025.