Kasus Suap Hakim CPO, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru

Kejagung menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait vonis lepas dalam perkara korupsi. -Foto: Kejaksaan RI.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap yang berkaitan dengan putusan lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Ketiga tersangka tersebut adalah Advokat Marcella Santoso (MS), Advokat Ariyanto Bakri (AR), dan Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security Legal di PT Wilmar Group.

“Penyidik dari Jampidsus telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi, sekaligus dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Marcella Santoso ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 April 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Senin (5 Mei 2025).

Sementara itu, penetapan status tersangka bagi AR dan MSY dilakukan lebih awal, yakni pada 17 April 2025.

BACA JUGA:MTsN 01 OKUS Berikan Reward Ke Siswa Tahfidz

BACA JUGA:Puskesmas Buay Pemaca Berikan Layanan Cek Kesehatan Gratis

Terkait TPPU dan Aset Tersangka

Penetapan para tersangka juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Penyidik menemukan adanya keterkaitan antara perbuatan pidana yang dilakukan dan aset yang dimiliki para tersangka.

“Penyidik melihat adanya hubungan langsung antara tindak pidana dan kepemilikan aset oleh ketiga tersangka, sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka TPPU,” jelas Harli.

Selain itu, Kejagung mengindikasikan bahwa penyidikan akan diperluas untuk mengungkap peran pihak lain, termasuk pihak-pihak yang berfungsi sebagai beneficial owner, atau penerima keuntungan dari tindak pidana tersebut.

BACA JUGA:Anak Anggota DPRD Pagar Alam Diduga Keroyok Mahasiswi, Kasus Masih Diselidiki Polisi

BACA JUGA:64 Siswa di PALI Diduga Keracunan Usai Konsumsi Makanan Bergizi Gratis

“Apakah nanti akan muncul nama-nama baru yang berperan sebagai pihak yang diuntungkan, hal itu akan kami gali lebih lanjut melalui pendekatan TPPU,” lanjutnya.

Pemblokiran Aset dan Upaya Penelusuran

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan